TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI-Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi berakhir dengan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai peraih gelar Juara Umum.
Penetapan juara ini diumumkan oleh Ketua Dewan Hakim STQH Nasional ke-28, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, dalam acara penutupan pada Sabtu malam (18/10/2025).
Menurut Hanafi, keputusan ini didasarkan pada hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah. Keputusan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor: 05/Kep.DH/STQHN-XXVIII/X/2025.
Berikut adalah daftar 10 besar peraih Juara Umum STQH Nasional XXVIII di Kendari:
1. Provinsi Kalimantan Timur (Juara Umum)
2. Provinsi DKI Jakarta
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Jawa Timur
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Jawa Barat
7. Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (Berbagi peringkat)
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Sulawesi Tenggara (Tuan Rumah)
10. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Hanafi menekankan bahwa seluruh penetapan juara telah melalui proses rekapitulasi poin yang akurat dan transparan.
“Penetapan juara ini berdasarkan hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah,” ujar Hanafi.
Keberhasilan Kaltim membawa pulang piala bergilir sekaligus menjadi penutup manis bagi penyelenggaraan STQH di Sulawesi Tenggara, yang dinilai sukses secara teknis maupun non-teknis.*(red)
editor:DN