NewsHukum & KriminalMetro

JELIH Indonesia Minta Dirut PT. Hoffmen Energi Perkasa di Penjarakan

415
×

JELIH Indonesia Minta Dirut PT. Hoffmen Energi Perkasa di Penjarakan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Jaringan Pemerhati Lingkungan hidup (Jelih) Indonesia, menggelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara. (26/8/2021)

Dalam aksinya massa menuntut agar Direktur Utama PT. Hoffmen Energi Perkasa di penjarakan karena dianggap telah melakukan perampokan terhadap Sumber Daya Alam yang berada di Kabupaten Konawe Selatan.

Koordinator Aksi, Muh. Anugrah Panji Swara mengatakan dalam aktivitasnya perusahaan ini telah mendirikan Jetty llegal, dimana membuat Jetty di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Sehingga diduga telah melanggar peraturan Presiden No 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Bahwa PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan berbagai pelanggaran dan merampokan Sumber Daya Alam sejak tahun 2017 yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan,” jelas Muh. Anugrah Panji Swara.

Lebih lanjut, dalam pengelolaan terdapat kegiatan yang non prosedural dan melanggar aturan yang berlaku. Perusahaan ini berdiri dan mengelola tambang, di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.

“Ini yang memberikan dampak negatif bagi kemajuan daerah. Kami datang di Kejaksaan untuk mendesak dan menghentikan kalau bisa menutup aktifitas perusahaan ini. Kami juga telah mendesak ESDM untuk mencabut IUP PT. Hoffmen Energi Perkasa atas kejahatan yang dilakukan,” tutupnya

 

Aunria aurora/teramedia.id