NewsMetroPendidikan

Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Sekolah Tidak Diliburkan

296
×

Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Sekolah Tidak Diliburkan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran (COVID- 19) menjelang Natal Tahun Baru (Nataru) 2021 hingga 2022, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan corona virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan tersebut pemerintah mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di masing masing wilayah Indonesia untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022. Hal tersebut Kemendikbud mengeluarkan surat edaran bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk tidak meliburkan menjelang Nataru dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun Lio mengatakan memang ada surat edaran yang di keluarkan oleh kementrian, itu dalam rangka untuk pencegahan dari penyebaran covid19, oleh karena itu satuan pendidikan harus kembali pada kalender akademik.

“Misalnya tanggal 17 Desember 2021 penerimaan rapor biasanya itu libur oleh karena adanya surat edaran, maka kegiatan disekolah tetap dilanjutkan dengan kegiatan pembentukan karakter siswa melalui projek belajar pancasila,” kata Hasrun Lio, pada Rabu (22/12/2021).

Hasrun Lio menambahkan bahwa projek belajar pancasila bisa berupa kegiatan demokrasi misalnya pemilihan osis atau kegiatan yang dalam bentuk adaptasi lingkungan seperti penanaman pohon dan kegiatan perseni. Kemudian skenario pembelajaran di tahun 2022 belum ada petunjuk, untuk sementara masih tetap pada pelaksanaan Pembelajaraan tatap muka terbatas sampai ada informasi baru.

“Oleh karena itu, kegiatan di sekolah harus di isi kegiatan seperti itu dan sekarang hampir semua jenis sekolah menjalankannya,” jelasnya

Sementara itu, Hasrun Lio membeberkan bahwa kebijakan di setiap kabupaten Sultra untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) sudah ada yang melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh. Tapi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) belum melaksanakan belajar tatap muka penuh, karena masih menunggu informasi perkembangan terkait dengan kebijakan pembelajaran tatap muka.

 

Rival/teramedia.id