TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang Pria berinisial IA (23) yang bekerja sebagai nelayan diringkus Tim Buru Sergap (Buser) 77 SatReskrim Polresta Kendari usai menjambret Handphone milik mahasiswa bernama Ririn Istiawati (18).
kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi di Jl. Mangata Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 22.15 wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Bermula Ketika Saat itu korban akan pulang ke kamar kostnya, tetapi tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki berboncengan naik sepeda motor dan yang di bonceng merampas Ponsel korban.
“Setelah handphone korban di bawa lari pelaku, kemudian Korban tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (23/3/2023).
Lanjut Fitrayadi, Sehingga pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan, Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Pelaku dan setelah lokasi keberadaannya diketahui, kemudian Tim Buser 77 menangkap pelaku di sebuah penginapan di Kabupaten Bombana.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Penginapan Andi Zikir, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, dan menyita barang bukti 1 (Satu) unit ponsel milik korban serta 1 (Satu) unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” Ungkapnya.
Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari dengan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan..
“Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” Pungkas Fitrayadi.
Reporter: Dewa