NewsMetro

Jam Kerja ASN Bakal Diawasi,Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Dapat Sanksi Hingga Pemecatan

130
×

Jam Kerja ASN Bakal Diawasi,Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Dapat Sanksi Hingga Pemecatan

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diperketat. Sesuai dengan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN. SE ini juga merupakan  tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan,dari ketentuan surat edaran tersebut bertujuan dalam peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kira maksud menteri PANRB itu dalam rangka peningkatan kinerja artinya kita menjadi aparatur sipil negara itu sudah pilihan tidak bisa lagi kemudian tidak melaksankan tugas dengan maksimal,” Ungkap Sulkarnain Kadir. Selasa (28/6/2022).

Dia juga mengatakan,salah satu indikator penting, adalah kehadiran jika lalai dalam tugasnya dan tanpa keterangan maka ASN tersebut harus diberi penegasan dari lembaga terkait.

Kemudian,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Kendari Sudirham, menyebut dalam surat edaran itu dijelaskan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam meningkatkan kepatuhan ASN.

“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan pemberhentian gaji, penundaan kenaikan pangkat, Namun dalam pemberhentian ini tidak serta merta akan langsung dihentikan. Tetapi kami memiliki tim khusus untuk melakukan evaluasi, apakah alasan tidak hadirnya selama 28 hari itu jelas maka akan di pertimbangkan kembali,”Ujarnya saat diwawancara, Senin (28/6/2022).

Dirinya berharap, ASN lingkup kota Kendari lebih patuh lagi terhadap peraturan,agar tidak dikenakan sanksi. Mengingat sebanyak 2 persen ASN telah menerima sanksi akibat lalai dalam tugasnya.

“Kami berharap para ASN lingkup kota Kendari lebih patuh lagi dalam peraturan. Agar tidak dikenakan sanksi. Dalam lingkungan kota Kendari kurang lebih ada 6 ribu ASN yang ada dan sekitar 2 persen ASN lingkup Kendari yang telah diberhentikan karena melanggar aturan,” Tutupnya.

Novrianti/Teramedia.id