TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Andi Merya Nur yang belum genap 100 hari menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra ) Ali Mazi pada 14 Juni lalu, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021).
Dari informasi yang dihimpun media ini, OTT yang dilakukan oleh KPK bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kolaka Timur desa Matabondu kecamatan Tirawuta kabupaten Kolaka Timur, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
OTT bermula dari penangkapan Kepala Dinas BPBD Koltim Ansurulah di sebuah rumah Kos yang berlokasi di desa Orawa kecamatan Tirawuta kabupaten Kolaka Timur yang kemudian dilakukan penyegelan oleh KPK.
Setelah penangkapan Kadis BPBD, KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Timur bersama empat orang lainnya.
Keempat orang tersebut, masing-masing Briptu Randi, Brigadir Nobriandi, Yuspika, dan Seorang driver bernama Ake. Saat ini ke enam orang yang diamankan oleh KPK sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwa saat ini Bupati beserta 5 orang lainnya sedang diperiksa oleh penyidik KPK di ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Saat ini Bupati Koltim tengah menjalani pemeriksaan di Ruang Ditreskrimsus Polda Sultra dijaga ketat aparat Brimob,” ujar Dolfi, pada (22/09/2021).
Bupati Kolaka Timur bersama lima orang lainnya tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini akan diberangkatkan ke Jakarta,” tutupnya
Teramedia.id-Andhy