NewsHeadline

Gubernur Sultra dan Bupati Konkep Meluruskan Informasi Soal Keluarnya WIUP Baru

×

Gubernur Sultra dan Bupati Konkep Meluruskan Informasi Soal Keluarnya WIUP Baru

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Terkait persoalan terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru di Kabupaten Konawe Kepulauan (konkep), Sulawesi Tenggara (sultra). Menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Terkait hal itu Gubernur Sultra dan Bupati Konkep meluruskan informasi yang mulai mengemuka di tengah masyarakat.

WIUP yang menjadi sorotan publik ini adalah milik PT. Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan jenis diorit, atau bahasa umumnya tambang galian C. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dalam sebuah kesempatan meluruskan informasi yang juga menyoroti dirinya berperan dalam keluarnya izin yang dimaksud.

” jadi saya mau luruskan tentang WIUP yang ada di Konawe Kepulauan. Ini ya saya lihat persetujuan kesesuaian itu yang memberikan izinnya bukan kita (pemrov). Yang memberikan izin itu kan pusat, kementrian. ” ungkap ASR.(29/01/2025).

Di tempat yang sama pernyataan Gubernur sultra tersebut, di kuatkan oleh Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, ST, yag menegaskan bahwa informasi ini semua dari sistem OSS dan bersumber dai Kementrian di pusat.

” ini kan PKKPR nya dari tanggal 16 april (2025), tapi terbitnya itu tanpa ada persetujuan dari PTSP Kabupaten Konawe Kepulauan. Tapi surat yang beredar mengatasnamakan kabupaten konawe kepulauan (Dinas PTSP Konkep), tapi TTE nya itu dari Kementrian investasi langsung. Ini yang jadi polemik. Kamipun di kabupaten dan provinsi tidak tau karena ini semua informasinya dari sistem OSS. ” terang Rifqi.

Polemik terkiat WIUP di Konkep ini cukup mengemuka bebera hari terakhir, dan Gubernur Sultra bersama Bupati Konkep diisukan harus bertanggung jawab atas keluarnya izin tersebut, sehingga dianggap perlu untuk pelurusan informasi yang dimaksud. (***)

Editor:NZ