TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Menyusul adanya aduan dan aspirasi dari Forum Gerakan Mahasiswa Sultra (ForGema-Sultra),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal meninjau di lapangan, guna mengecek langsung peredaran minuman keras (Miras) di Kota Kendari.
DPRD Kota Kendari bakal menindak tegas terkait adanya distributor dan pengecer yang dinilai ilegal.
Untuk itu, pihaknya memanggil bea cukai dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari guna membahas maraknya peredaran minuman keras (Miras) Ilegal di DPRD Kota Kendari, Senin (21/11/2022).
Rapat dengar pendapat (RDP) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rizky Brilian Pagala, dihadiri Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik dan anggota DPRD lainnya.
Rizky Brilian Pagala menyampaikan DPRD telah melaksanakan RDP namun pihaknya belum mendapatkan bukti terkait adanya distributor dan pengecer yang ilegal.
“Kita juga akan turun lapangan untuk mengecek langsung hal tersebut,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mengembalikan kepada pembawa aspirasi dalam hal ini For Gema Sultra untuk menelaah kembali informasi tersebut.
“Tadi juga sudah kita sampaikan terkait informasi yang diminta untuk bisa dibuka dengan teman-teman For Gema Sultra sehingga bisa dipelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Ketua Komisi I ini juga menjelaskan prinsipnya selama miras tersebut masih legal, dalam hal ini memiliki surat resmi atau izin resmi baik itu distributor hingga pengecer, pemerintah tetap membuka ruang untuk hal itu.
“Artinya, kita punya Peraturan Daerah dan investasi hal tersebut yang selalu kita junjung tinggi,” kata Politisi PKS itu.
Kata dia, persoalan tersebut juga di jadikan acuan oleh DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan bea cukai.
Kepala Bea Cukai Sultra Purwatmo mengaku, pihaknya terus berusaha untuk memberantas peredaran minuman ilegal tersebut yang juga memerlukan informasi dari masyarakat.
“Ketika kami menerima laporan tersebut maka kami akan langsung melakukan penindakan,” ucapnya.
Kata dia, pihaknya juga terus melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal tersebut. Selain itu, ketika ditemukan miras ilegal maka akan langsung ditindakan tegas sesuai peraturan perundangan undangan.
“Hal tersebut kami lakukan di seluruh wilayah Sultra secara rutin dan acak sesuai data dan informasi yang kami peroleh,” tutupnya.
Novrianti/teramedia.id