NewsHukum & KriminalMetro

Edarkan Sabu, Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi

167
×

Edarkan Sabu, Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MY (23) yang berprofesi sebagai tukang ojek karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.

MY ditangkap di sebuah rumah kost Jln. Hea Mokodompit, Lrg. Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (11/5/2023), sekitar pukul 15.30 wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, Akp Hamka Mengatakan, Dari penggeledahan di rumah kost, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapati dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Taper Wear warna Biru yang berisikan 42 (empat puluh dua) saset plastik bening, yang di duga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat total 19.55 (Sembilan belas koma lima puluh lima) gram.

“Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” Kata AKP Hamka kepada awak media, pada Senin (15/5/2023).

Lanjut Hamka, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang lelaki inisial DK, dengan cara sistem tempel.
Tersangka sudah 2 (dua) kali mengambil tempelan Sabu milik lelaki DK.

“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp. 100.000 per 1 (satu) gram dari lelaki DK, jika berhasil mengedarkan sabu,” ucap Hamka.

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan lelaki inisial DK yang memasok barang haram ke tersangka.

“Akibat Perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter: Dewa