TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dorong implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan pihaknya mengiginkan data-data kependudukan bisa terintegrasi di semua instansi pelayanan publik.
“Karena kita ingin mengintegrasikan semua data-data kependudukan di semua instansi pelayana publik,” ungkapnya, Minggu (31/12/2023).
Fadlansyah menyebut, kebijakan NIK ke NPWP merupakan program dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Pihaknya menarget penerapan NIK bisa menjangkau nomor induk Mahasiswa dan nomor induk Siswa, dimana aktivasi secara teknisnya berada di Kantor Pajak.
“Kita juga ingin mendorong agar supaya seluruh wajib pajak melakukan aktivasi atau penyesuaian dari NIK menggunakan NPWP,” harapnya.
Fadlansyah menerangkan kendala yang dihadapi masyarakat saat mengaktivasian NIK ke NPWP yaitu NIK yang tidak terupdate atau non aktif.
“Permasalahan lainnya yaitu misalnya didalam kartu keluarga ada yang berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman, sehingga bermasalah disemua anggota keluarga, atau ada anggota keluarga yang pindah namun belum membuat kartu baru, sehingga data tidak terupdate,” pungkasnya.(NV)