NewsHukum & Kriminal

Dua Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Warga Untuk Beli Miras, 1 Merupakan Resedivis

362
×

Dua Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Warga Untuk Beli Miras, 1 Merupakan Resedivis

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari menangkap Dua pria berinisial DA (40) dan M (41), Minggu (24/12) kemarin.

Kedua tersangka tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat yakni BTN Ceko Blok G Nomor 4 Jalan Tunggala Baito Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Kemudian di BTN Syahadat Land Blok D Nomor 1, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.

Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi kejadian terjadi Kamis (21/12/2023) sekira pukul 13:00 WITA, Kedua pelaku ini mengendarai satu unit roda empat memasuki Perum BTN Ceko Blok G Nomor 4.

“Saat masuk ke perumahan tersebut melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci dan kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpasang, kemudian keduanya keluar meninggalkan rumah tersebut,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16:15 WITA di BTN Syahadat Land Blok D Nomor 1, kedua tersangka juga melakukan pencurian dengan cara memasuki salah satu rumah penduduk yang terlihat jendela terbuka.

“Tersangka masuk ke dalam rumah dan keluar melalui jendela dan kemudian membuka lemari dalam kamar kemudian mengambil tas yang berisikan satu Notebook dan tujuh sarung. Tersangka kemudian meninggalkan Perumahan tersebut dan melarikan diri,” jelasnya.

AKP Fitrayadi menyebut, tersangka DA merupakan residivis tindak pidana yang sama. Modus para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni memantau rumah yang sepi dan mencungkil jendela rumah.

“Motif kebutuhan untuk mabuk. Keduanya melanggar pasal 363 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*(DW)