TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku penikaman di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Sabtu (18/11/2023). Kedua korban ditangkap di kediaman masing-masing sekitar pukul 18.30 Wita.
Kedua pelaku itu berinisal IS (23) dan BIM (20) merupakan warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo. Mereka melancarkan aksinya pada Senin (13/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi saat kedua pelaku datang langsung menusuk korban menggunakan pisau. Korban berinisial FDL (36), wiraswasta dari Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
“Korban sedang berdiri dipinggir jalan, tiba-tiba datang kedua pelaku tanpa mengucapkan sesuatu, tiba-tiba salah satunya langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau,” kata AKP Fitrayadi.
Akibat sayatan benda tajam itu, korban mengalami luka tusuk pada bahu sebelah kiri dan dada sebelah kanan. Setelah melukai korban, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Salah satu pelaku, lanjut AKP Fitrayadi pernah dianiaya korban pada beberapa bulan lalu. Motif kedua pelaku pun menusuk korban karena ingin membalaskan dendamnya.
Aksi kedua pelaku tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5,6 tahun.*(DW)