TERAMDIA.ID, KENDARI – Rakyat Sultra Bersatu (RSB) melakukan Demonstrasi di DPRD Sultra, Selasa (3/12/2024).
Demonstrasi itu dilakukan karena mereka menganggap Badan Keamanan Laut RI telah sewenang wenang melakukan penahanan dua kapal tongkang tanpa adanya alasan hukum yang tepat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Andri Togala mengatakan tindakan Bakamla RI yang menahan dua kapal yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Perairan Morombo pada 26 November 2024 lalu diduga tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
“Selain tidak sesuai SOP, kami juga menduga adanya permintaan dana koordinasi hingga miliyaran rupiah untuk meloloskan dua kapal tersebut, meski pun lengkap secara administrasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebab tindakan Bakamla RI telah menghambat kebutuhan investasi serta merugikan pengusaha lokal di Sultra.
“Kepala Bakamla RI harus segera menghentikan aktivitas bajak laut secara ugal-ugalan, karena menghambat investasi dan merugikan para pengusaha lokal,” ucapnya.
Sebelumnya Pihak Unaha Bakti Perkasa menyoroti tindakan Bakamla yang kembali menahan tongkang miliknya.
Sebab menurut mereka penahan kapal itu tidak sesuai prosedur. Dan tidak mempunyai landasan hukum.
Humas UBP, Nur mengatakan penahanan kapal tongkang milik UBP bukan pertama kali ini. Akan tetapi sudah beberapa kali.
Sebelumnya, kata Nur, pihak Bakamla juga sempat menahan Kapal mereka diperairan Wawoni. Saat itu Kapal tersebut rencannya akan membawa ore ke cilegon.
“Ada beberapa kapal ditahan pada saat itu, tapi kemudian dilepas,” katanya
Kata Nur, sejak awal pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak Bakamla terkait kelengkapan berkas milik perusahaan, akan tetapi pihak Bakamla masih terus melakukan penahan.
” Tapi setelah dilakukan negosiasi mereka kemudian melepas kapal,” ujarnya
Hal tersebut kata Nur membuat pihak perusahaan kebingungan dengan sikap Bakamla. Karena kata Ia apabila kapal tersebut bermasalah, harusnya langsung di proses hukum,
” Tanpa membuka ruang negosiasi, supaya kita berhadapan dipengadilan, karna dokumen kami lengkap,” katanya.
Kuasa Hukum UBP, Jushriman juga menyayangkan sikap Bakamla yang terkesan semana menah. Ia pun kemudian melayangkan somasi kepada Bakamla RI perwakilan Sultra, pada Sabtu 30 november 2024.
Somasi itu dilayangkan atas ditahannya kembali dua kapal milik CV UBP yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu pada 26 November 2024 lalu.
Sebab menurutnya penahanan tersebut tidak mempunyai alasan hukum yang tepat,
“Mereka mempermasalahkan kalau ore itu bukan dari wilayah UBP, padaha itu bukan kewenangan mereka,” katanya ketika dihubungi
Ia juga mengatakan kalau somasi tersebut dilayangkan karena Hingga (30/11/2024) pihak Bakamla belum mengirimkan surat resmi penahan, dan pelanggaran dua kapal tersebut,
CV UBP tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari anggota Bakamla RI dalam mengamankan dua kapal tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan tersebut, CV UBP keberatan dengan sikap Bakamla RI, karena hal tersebut telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan tanpa status hukum yang jelas.
Sementara itu Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai sikap Bakamla dalam penahanan kapal belum bisa memberikan jawaban.
Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan,
“Terimakasih informasinya, Mohon waktu yah bang,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Ia mengatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan adanya penahanan kapal milik UBP,
“Belum ada info ke Mabes Bakamla RI,” ujarnya.*(DW)
Editor:NZ