TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Muhammad Zamrun Firihu Rektor Universitas Halu Oleo (UHO),Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengatakan dengan tegas bakal menindak dosen yang memungut pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa.
“Pungli itu merupakan tarif saat ujian skripsi (ujian meja dari proposal hingga tutup) maupun saat melakukan pengurusan administrasi,” ujar Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu kepada Teramedia.id di gedung rektorat UHO. pada Jumat (22/7/2022).
Dalam hal ini zambrun Firihu menyampaikan, dirinya tidak main-main dalam hal tersebut, sebab itu merupakan persoalan serius yang harus ditindak agar nama kampus serta kenyamanan mahasiswa dalam menempuh pendidikan tetap terjaga.
“Pokoknya semua pungutan apa saja yang diluar dari yang sudah ditetapkan dari universitas maupun pemerintah itu sudah termaksud pungli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dia juga membeberkan bahwa hal itu sudah diterapkan sejak dulu terkait memberi sangsi kepada dosen yang mengambil pungli kepada mahasiswa.
Akan tetapi, bahwa dalam pemecatan itu harus sesuai prosedur. ketika ada dosen yang dilaporkan mengambil pungli maka akan di panggil untuk diverifikasi terlebih dulu.
“Makanya saya bilang melapor saja, tapi kan saya harus verifikasi. Tidak mungkin saya langsung mau tidak lanjuti, saya harus kumpulkan juga bukti dan tanya saksi-saksi,” katanya.
Dengan itu, Zamrun menyampaikan terhadap seluruh mahasiswa agar kiranya dapat melaporkan kepada pihak kampus apabila mendapati dosen yang memungut pungli tanpa ragu, sebab data dirinya akan dirahasiakan
“Iya tentu dalam hal saya akan merahasiakan identitasnya,” Pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id