NewsMetro

Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Narkotika Periode Agustus Hingga Oktober 2022

86
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Narkotika Periode Agustus Hingga Oktober 2022

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika pada periode Agustus hingga Oktober 2022 di halaman Mako Polda Sultra, Pada Rabu (30/11/2022).

Pada pemusnahan turut hadir Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto, Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, S.H., S.I.K., M.Hum., M.Si dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pada periode kali ini kami melakukan pemusnahan kurang dari 67,44 gram dari 7 (tujuh) laporan polisi. Pemusnahakan ini mengambil kebijakan internal bahwa pengungkapan diatas 10 (sepuluh) gram,” ujar Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat konferensi pers.

Selain itu, untuk periode selanjutnya di tahun 2023 akan diupayahkan selama 1 (satu) tahun dalam 4 (empat) kali untuk dimusnahan, sehingga nanti jaraknya 3 (tiga) bulan sekali.

Kombes Bambang menjelaskan, tujuan dilakukan pemusnahan adalah tidak ada lagi barang bukti yang kemungkinan diselewenangkan ataupun disalah gunakan dari pihak mana pun.

“Tersangkanya ada 9 (sembilan) orang dan 7 (tujuh) laporan polisi, kalau untuk inkranya belum tetapi proses sudah berjalan semua sampai dengan tahap kedua pada Desember yang lainnya masih dalam proses dan semuanya sudah mendapatkan ketetapan untuk pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk tersangka ini ada yang dari daerah lain dan ada diwilayah Sultra. Sedangkan status dari tersangka tersebut semua pengedar kelas atas.

Disisi lain, pihaknya mengandeng stakholder inter untuk bekerjasama dalam mengsolitkan dan bertekad dalam memberantas gelap narkotika dan minimal ada pencegahan.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak menyetuh atau menggunakan narkotika,” pintanya.

Ia memaparkan, dari data pada mulai Januari sampe November ada 441 laporan polisi dan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan. Untuk total barang bukti sampe 13 kilogram.

“Kami juga melakukan sosialisasi disetiap sekolah dikota Kendari selama 1 (satu) tahun minimal 12 kali dalam pertemuan. Kemudian untuk yang diluar kota minimal dalam satu tahun,” tutupnya.

 

Reza/teramedia.id