NewsHeadlineHukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 645 Gram Sabu Diamankan

287
×

Dit Resnarkoba Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 645 Gram Sabu Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat (28/2/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Zulkarnain (30), seorang pria asal Kendari yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dir Narkoba melalui Kasubdit 2 menjelaskan bahwa tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi.

Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Dengan disaksikan oleh dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat brutto 645 gram.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam sol sepatu yang digunakan dan itu mudah tetapi kadang lolos dalam memantau”, katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah”, ungkap Kombes Bambang Sukmo Wibowo.

Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati.*(DW)

 

Editor:NZ