TERAMEDIA.ID, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mangkir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo, di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (23/1/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan.
“Iya sampai sidang berakhir AM (Ali Mazi) tidak hadir,” ujar Ade Hermawan via WhatsApp.
Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil kembali untuk persidangan berikutnya. Namun, Ade enggan berspekulasi terkait tindakan yang dilakukan ketika Ali Mazi mangkir untuk kedua kalinya.
“Lihat saja nanti di jadwal panggilan sidang berikutnya,” tutup Ade Hermawan.
Ketua DPW Nasdem Sultra ini, sedianya hadir memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan eks Dirut PT Antam Dana Amin dan mantan Direktur PD Utama Sultra, La Ode Suryono.
Sebelumnya, Dalam keterangannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“Di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra AM (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining,” kata Asintel Kejati Sultra dalam keterangan tertulisnya Kamis, 18 Januari 2023.
Kata Ade, dengan disebutnya Ali Mazi di kasus tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali mazi sebagai saksi di persidangan.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,” ujar Ade.*(DW)
editor: DN