NewsHukum & Kriminal

Diduga Tergugat Hutang Jual Beli Tanah, Developer di Kendari Bakal di Polisikan

279
×

Diduga Tergugat Hutang Jual Beli Tanah, Developer di Kendari Bakal di Polisikan

Share this article

 

Teramedia.id, KENDARI – Salah Seorang Developer di Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial RM diduga telah menunggak hutang sebesar 1,1 M terhadap pihak keluarga Riza dari 2016 hingga 2022 atas kasus pembelian tanah seluas 2 hektare (ha) di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Diketahui, Kedua pihak bersepakat dengan harga lahan sebesar Rp1,8 miliar dengan cara pembayaran diangsur sebanyak 4 kali.

Jual beli lahan itupun diikat dalam akta jual beli dihadapan notaris. Namun, RM disebutkan baru membayar Rp749 juta lebih Itupun dibayar dengan dicicil berkali-kali di luar kesepakatan awal.

Kuasa Hukum Riza, Dr. Muhammad Fitriadi SH, MH menjelaskan, Kejadian bermula pada tahun 2016 lalu, RM mengikatkan diri kepada ahli waris pemilik lahan pihak keluarga Riza dalam kontrak Perjanjian Jual Beli Tanah, dengan masa pelunasan pembayaran harga tanah berakhir pada Agustus 2017.

“Tetapi RM tidak kunjung melunasi pembayaran sisa hutangnya sebesar 1,1. Sehingga antar pihak menyepakati dibuat masa perpanjangan pelunasan hutang hingga Desember 2017 melalui perjanjian resmi di salah satu Notaris PPAT kota Kendari,” ujarnya Rabu (25/5/2022).

Kesal dengan janji-janji yang tak kunjung melunasi utang meskipun berkali-kali ditagih, Riza menempuh langkah hukum dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri atau PN Kendari pada Mei 2018.

Selama proses persidangan di PN Kendari hingga upaya banding dan kasasi ke Makhamah Agung (MA) berujung pada putusan pada September 2021 lalu.

“Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan wanprestasi sejak Oktober 2018 dan terhukum membayar utang Rp1,1 miliar lebih,” jelas Fitriadi.

Berdasarkan pantauan Teramedia.id, lahan tersebut kini sudah dibangun perumahan.

Rumah tersebut juga sebagian besar sudah dihuni.
Sementara, lahan kosong berdasarkan informasi kembali dijual kepada warga yang lain.

Sebelum gugatan diajukan, kata Fitriadi, RM sempat meminta waktu perpanjangan pelunasan utang sampai Desember 2017, Sehingga pihak Riza sebagai ahli waris keluarga menyepakati hal itu.

Kesepakatan tersebut disetujui melalui perjanjian resmi disalah satu Notaris PPAT di Kota Kendari, Tetapi demikian pihak RM juga ini tidak pernah menghadirkan diri ke Notaris untuk menandatangani draft perjanjian perpanjangan pelunasan utang berbulan-bulan lamanya.

“Setelah di telusuri, rupanya RM tidak berada di Kota Kendari berbulan-bulan lamanya menghabiskan waktu/beralasan melakukan perjalanan bisnis di Batam-Singapura,” ungkap Adi.Tetapi,

Pada akhir April 2018, barulah dia kembali membuat kesepakatan bersama di notaris. Dengan demikian developer menjaminkan sisa lahan yang belum terbayarkan seluas 1,8 hektare (ha) ke bank.

Jaminan tersebut untuk mendapatkan kredit pembangunan unit rumah subsidi.

Setelah itu, RM kembali berjanji akan melunasi utang dari pencairan nilai kredit oleh bank yang dituju.

“Namun janji-janji itu tidak ditunaikan, lagi-lagi tidak memenuhi isi perjanjian,” bebernya.

Dewa/ Teramedia.id