NewsDaerah

Diduga Gunakan SK Palsu, AMMKU Desak IUP PT. ABB Dicabut

90
×

Diduga Gunakan SK Palsu, AMMKU Desak IUP PT. ABB Dicabut

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOLAKA UTARA — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kolaka Utara (AMMKU) kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Anugrah Bukit Besar (PT. ABB). Aksi berlangsung di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (20/8/2025).

Koordinator aksi, Rafsanjani, menyebut IUP PT. ABB bermasalah karena diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2014 yang palsu. Ia mengaku tidak menemukan data perusahaan tersebut dalam situs resmi pemerintah seperti Pemda, BPS, maupun Kementerian ESDM.

AMMKU mengajukan dua tuntutan utama:

1. Bupati Kolaka Utara diminta menempuh jalur hukum atas SK Bupati yang diduga palsu.

2. Pemerintah daerah mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT. ABB dari Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, berjanji menindaklanjuti tuntutan massa. “Kami akan mengundang dinas terkait dan membahas dokumen yang ada. Beri kami waktu untuk diskusi internal,” ujarnya di hadapan demonstran.

AMMKU memberi tenggat hingga akhir Agustus agar pemerintah daerah menyampaikan hasil investigasi terkait persoalan ini.*(AF)