Hukum & KriminalNews

Cegah Tawuran Pelajar di Kendari, Polisi Amankan Remaja Bawa Sajam

456
×

Cegah Tawuran Pelajar di Kendari, Polisi Amankan Remaja Bawa Sajam

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari — Upaya mencegah terjadinya aksi tawuran antarpelajar kembali dilakukan aparat di Kota Kendari. Seorang remaja berinisial Z (15) diamankan setelah kedapatan menguasai senjata tajam jenis keris yang diduga akan digunakan sebagai persiapan menghadapi aksi penyerangan antarpelajar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 16.00–17.30 WITA. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya sejumlah pelajar yang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.

Patroli kemudian dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara di sejumlah wilayah sekolah. Saat menyambangi sebuah rumah kos, petugas menemukan sejumlah siswa sedang berkumpul. Sebagian di antaranya sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 17 orang siswa.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga barang yang diduga berkaitan dengan persiapan tawuran, yakni satu buah ketapel, satu senjata tajam jenis gosir atau golok sisir, serta satu buah keris.

Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelajar yang diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui menguasai satu buah keris berwarna silver dengan gagang besi berwarna merah dan silver.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, keris tersebut sebelumnya disembunyikan di semak-semak dan kemudian diambil oleh Z bersama rekan-rekannya setelah mendapat informasi mengenai kemungkinan adanya penyerangan terhadap sekolah pada sore hari.

Z bersama rekan-rekannya kemudian membawa keris tersebut melewati kawasan Lorong Suzuki 2, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, sebelum menuju kawasan sekitar sekolah.

Namun, sebelum aksi tawuran terjadi, kelompok tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Z juga disebut mengakui bahwa keris yang sama pernah digunakannya dalam aksi tawuran pada Februari 2026 di kawasan Lorong Pemotongan Lama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Selain keris, petugas turut mengamankan satu buah golok sisir dan satu buah ketapel. Berdasarkan keterangan awal, golok sisir disebut milik seseorang berinisial J, sedangkan ketapel disebut milik seseorang berinisial A.

Saat ini, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti tersebut.

Z bersama barang bukti telah dititipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara terkait penguasaan atau membawa senjata tajam tersebut merujuk pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

Karena Z masih berusia 15 tahun, proses penanganannya juga perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.(*)

Editor:NZ