TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan para pelaku yakni, Sadli alias Aco (30), MR alias I (16), Ariadi alias Adis (35), Marlon (27), Herman (52), dan Ahmad Darwin alias Wawan (37).
“Para pelaku ini merupakan komplotan Curanmor yang telah meresahkan warga Kota Kendari dan telah menjalankan aksinya di 30 lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari,” kata Fitrayadi kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap komplotan curanmor tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan pencurian sepeda motor (Curanmor) beberapa hari yang lalu.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan setelah menemukan bukti yang cukup pihaknya langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyian para pelaku.
“Saat itu tim kami pertama melakukan penangkapan terhadap Sadli alias Aco di jalan Malik Raya Kelurahan Korumba dan 5 orang lainnya kami amankan di rumah kos di Kelurahan Mataiwoi,” ungkapnya.
Fitrayadi menuturkan, saat mengamankan para pelaku ditemukan 9 unit sepeda motor dan 1 buah STNK beserta BPKB.
Ia mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Bernama Sadli, MR dan Ariadi sebagai eksekutor lapangan. Kemudian Marlon sebagai joki kendaraan. Sedangkan Herman dan Wawan selaku penjual sepeda motor curian tersebut.
“Selain itu Herman juga sudah menjual beberapa sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anaknya bernama Riski yang saat ini dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Saat ini keenam pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Dewa