TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Beberapa skenario perjalanan jelang libur natal dan tahun baru 2022, atau nataru , disiapkan pemerintah. Aturan ini demi mencegah lonjakan kasus covid-19 seperti tahun lalu.
Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara Benny Nurdin mengatakan Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 109 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita harapkan bahwa disetiap masing-masing Daerah ditempat yang diprediksi ada penumpang untuk di arahkan ke gerai-gerai vaksin” ujar Benny
Dalam SE Nomor 109 Tahun 2021, tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan transportasi darat wajib memenuhi sejumlah aturan: Membawa kartu vaksin Covid-19 lengkap, Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.
Menurut keterangan Benny Nurdin untuk angkutan perintis sebanyak 85 Bus nantinya akan disiapkan untuk mendukung perjalanan Natal dan tahun baru dengan kapasitas 75 persen penumpang.
Selain itu, pada libur akhir tahun ini, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan khususnya wilayah Sulawesi Tenggara.
Novrianti/Teramedia.id