Teramedia.id-Kota Kendari. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,6 kg
Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya terhadap empat tersangka berinisial AM (20), HDR (24), AY (26), dan JY (45) pada Juni 2021 lalu.
“Keempat tersangka dari dua kasus yang berbeda. Dari tangan AM dan HDR tim BNNP mengamankan 200 gram sabu-sabu. Sedangkan dari dua tersangka lainnya berhasil diamankan 1,513 gram, sehingga totalnya 1,713 gram atau sekitar 1,7 kg,” ungkapnya
Sabaruddin menambahkan, dua dari empat tersangka yakni AM dan JY merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kendari yang saat ini sedang diproses oleh tim penyidik.
“Proses hukum para tersangka sejauh ini sudah kami lakukan, penyidikan serta penahanan dan proses selanjutnya sedang kami ajukan ke jaksa penuntut,” terangnya.
Sabaruddin mengungkapkan jika barang bukti yang saat ini diamankan pihaknya berhasil di jual oleh para tersangka, maka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 3 miliar.
Jelasnya, dari total barang bukti yang ada, pihaknya menyisakan sebarat 68 gram yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan para tersangka.
Aunria aurora Teramedia.id