NewsHukum & Kriminal

BNNP Sultra Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

181
×

BNNP Sultra Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Share this article

TERAMEDIA.ID-Kota Kendari .  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pemuda pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu jaringan antar Kabupaten dengan barang bukti seberat 200 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kedua tersangka berinisial AM (21) warga Kota Kendari dan HR (24) warga Kabupaten Kolaka berhasil dibekuk oleh tim berantas BNNP Sultra setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka. Kesimpulan kami sementara, mereka adalah jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu Kendari – Kolaka,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Jumat, 25 Juni 2021.

Lanjut Ginting, Keduanya ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2021 pukul 08.30 WITA di salah satu bengkel motor di daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Setelah diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini BNNP Sultra masih terus menggali informasi untuk mengetahui  dari mana kedua  tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ​​​kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.