NewsDaerah

BKPSDM Kolaka Utara Klarifikasi Data PPPK Paruh Waktu: 2.248 Orang Siap Terima SK di Januari

×

BKPSDM Kolaka Utara Klarifikasi Data PPPK Paruh Waktu: 2.248 Orang Siap Terima SK di Januari

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi terkait jumlah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Kepala BKPSDM, Mawardi Hasan saat ditemui di Kantornya pada Senin (22/12/2025) menerangkan bahwa data yang benar mengenai jumlah honorer yang dipastikan menerima SK dalam waktu dekat adalah 2.248 orang, bukan 2.339 orang sebagaimana informasi yang sempat beredar sebelumnya.

BKPSDM menjelaskan bahwa selisih angka yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh kendala komunikasi saat penyampaian data awal. Selain itu, pihak dinas juga menanggapi isu “honorer siluman” yang muncul akibat pembacaan data uji publik yang tidak menyeluruh oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi per 28 Agustus 2025, tercatat total 2.352 orang yang masuk dalam daftar uji publik. Rinciannya terdiri dari 2.134 honorer aktif dan 218 honorer tidak aktif yang diberikan masa sanggah.

Setelah melalui proses sanggah dan perbaikan dokumen (SPTJM), data akhir yang diusulkan ke Kementerian PANRB adalah sebanyak 2.263 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 2.248 orang yang berhasil menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).

Terkait adanya 72 tenaga honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS, BKPSDM menyatakan telah mengusulkan nasib mereka ke Pemerintah Pusat.

“Hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari Kemenpan RB terkait 72 orang tersebut, sehingga mereka belum bisa dimasukkan dalam daftar penerima SK saat ini,” ungkap Mawardi.

Sementara itu, dari 2.248 orang yang sudah masuk sistem, terdapat 6 orang yang NIP-nya masih dalam proses perbaikan akibat perubahan jabatan atau jenjang pendidikan. Jika dokumen tersebut rampung, SK akan diserahkan serentak pada Januari 2026.

Meskipun SK fisik diperkirakan baru akan diterima pada Januari, BKPSDM memastikan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan tetap berlaku per 1 Desember, sesuai dengan ketentuan nasional.

Lebih lanjut, BKPSDM mengingatkan seluruh instansi dan tenaga non-ASN mengenai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer akan resmi dihapuskan secara nasional.

“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi pembayaran honor. Jika tetap berkantor, gajinya dari mana? Karena itu, yang belum masuk data PPPK Paruh Waktu tidak dapat lagi diakomodasi,” pungkas Mawardi.

 

Reporter: Alfian

Editor:NZ