NewsEkonomiMetro

BIJAK OJK Sultra Bahas Trend Kinerja Industri Jasa Keuangan dan Penangan Kasus Investasi

262
×

BIJAK OJK Sultra Bahas Trend Kinerja Industri Jasa Keuangan dan Penangan Kasus Investasi

Share this article

TERAMEDIA,ID, KOTA KENDARI – Bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara melangsungkan kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra. (21/6/2022)

Dihadiri kurang lebih 40 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online, kegiatan ini di lakukan untuk memberikan update informasi terkait kebijakan OJK dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan serta himbauan Waspada Invetasi Ilegal

Dalam paparannya, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup menegaskan bahwa sejumlah trend positif disektor jasa keuangan khususnya di sultra terjadi pasca gejolak Pandemi Covid 19 yang cukup membuat keterpurukan bagi sejumlah sekotr ekonomi secara global.

” Secara umum kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi April 2022 tumbuh positif ditengah kondisi pandemi yang semakin terkendali yang tercermin dari asset perbankan tumbuh sebesar 9.73% (yoy) menjadi sebesar 41,18 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,59% (yoy) menjadi sebesar Rp28,52 triliun, kredit yang diberikan sebesar 18,61% (yoy) menjadi sebesar Rp33,16 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,74% dibawah treshhold 5%.” ujar maulana.

Sementara itu Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mewakili Polda Sultra menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat terkait Investasi ilegal.

” Kami secara profesional terus memantau dan tentu tegas melakukan penegakan hukum jika terjadi tindak pidana di industri keuangan salah satunya investasi illegal. Masyarakat kami himbau jangan sungkan-sungkan untuk segeram melaporkan kekami jika ad perusahaan yang dianggap melanjalankan mis usahanya secara ilegal ataupun merugikan masyarakat. Warga boleh langsuhng ke bagian Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Sultra ” ungkap Ahmad Fatoni.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.