NewsMetro

Berlaku mulai 1 september 2022, Ini Mekanisme dan Cara Pembayaran ETLE di Kota Kendari

194
×

Berlaku mulai 1 september 2022, Ini Mekanisme dan Cara Pembayaran ETLE di Kota Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik yang akan di berlakukan pada 1 september 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombespol M. Eka Fathurrahman, Yang Didampingi Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanjiri mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menggelar sosialisasi ke masyarakat, sebelum melakukan pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut.

“sistem ini dilaksanankan sebagai bentuk untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.,” Ujar Eka Fathurrahman saat giat Press Release. Rabu (27/7/2022).

Kemudian, mekanisme tilang ETLE tersebut seperti apa, berikut penjelasannya.

Pertama Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mengetahui dan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Kedua, petugas siap melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan melakukan identifikasi pelat nomor pengendara.

Ketiga, apabila pengendara sudah terverifikasi beserta jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Keempat, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Kelima, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Keenam, klarifikasi bisa dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Sementara itu, Bisa juga dilakukan dengan cara mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Ketujuh, pemilik kendaraan juga bisa mengklarifikasi jika kendaraan tersebut dikendarai orang lain, atau sudah bukan milik namun belum proses balik nama.

Kedelapan, sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru yang merupakan bukti pelanggaran serta kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Kesembilan, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar diberikan proses tujuh hari untuk membayar denda setelah proses klarifikasi dilakukan.

Dewa/ Teramedia.id