TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, beberapa kabupaten/kota diSulawesi Tenggara masuk dalam PPKM Kriteria Level 3.
Surat yang dikeluakan pertanggal 25 Juli 2021 tersebut juga memasukkan sejumlah kabupaten di sulawesi tenggara yang masuk kategori PPKM Level 2.
Berikut Kabupaten Kota yang masuk Kategori PPKM Level 3 :
- Kab. Bombana
- Kab. Buton Tengah
- Kab. Buton Utara
- Kab. Kolaka
- Kab. Kolaka Timur
- Kab. Kolaka Utara
- Kab. Konawe
- Kab. Konawe Kepulauan
- Kab. Konawe Selatan
- Konawe Utara
- Kota Bau Bau
- Kota Kendari
- Kab. Muna
- Kab. Muna Barat
- Kab. Wakatobi
Sementara untuk PPKM Level 2 :
- Kab. Buton
- Kab. Buton Selatan
Dalam instruksi tersebut juga menegaskan Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara untuk pelaku usaba, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, dikenakan sanki administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, begitupun setiap orang juga akan dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Jurnalis : Ahmad Nizar