TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Berikut besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Kesra.
Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Camat, Lurah dan Tokoh agama lainnya, di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024).
Beras super 3,5 liter atau senilai Rp 59.000 per orang, beras premium 3,5 lite atau senilai Rp 53.000 per orang, beras dolog 3,5 liter atau senilai Rp 44.000.
Sementara zakat non beras seperti sagu Rp 31.000 per orang, jagung Rp 38.000 per orang dan umbi-umbian Rp 37.000 per orang.
Kemudian untuk nominal Infak Ramadhan per keluarga disepakati sebesar Rp. 20.000.
Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bagi masyarakat muslim Kota Kendari agar segera membayar zakat, baik melalui amil zakat maupun ke lembaga-lembaga resmi.
Penentuan lebih awal besaran jumlah zakat fitrah di Kota Kendari bukan tanpa sebab, melainkan agar zakat tersebut segera terkumpul untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan jelang Hari Raya Lebaran nanti.
“Waktunya masih panjang, jangan menunggu di waktu akhir apa lagi di malam takbiran. Harapannya supaya saudara-saudara kita yang berhak menerima itu bisa menikmati,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas), Amri Natsir mengajak warga masyarakat Kendari agar segera membayar zakat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan moto Pj. Wali Kota Kendari, yaitu aman, nyaman dan bahagia.
“Kalau orang mengeluarkan zakat dia pasti merasa aman, nyaman dan bahagia, bgitupun bagi orang yang menerima zakat baik zakat bentuk beras maupun uang,” katanya.(NV)
Editor:NZ