NewsDaerahHukum & Kriminal

Bejat, Ayah Kandung di Baubau Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan

161
×

Bejat, Ayah Kandung di Baubau Setubuhi Putrinya Hingga Melahirkan

Share this article

TERAMEDIA.ID, BAUBAU – Seorang Pelajar berinisial AD (17) melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki atas perbuatan bejat ayahnya sendiri berinisial JB (40) di Kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui ayahnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awalnya kejadian tahun 2021, dimana korban saat itu sedang berada diruang tengah bersama ayahnya, kemudian dia memangil korban masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban bersetubuhan namun korban menolak sehingga dia memaksa dan mencabulinya.

“Usai mencabuli pelaku mengancam korban, karna takut dia tidak memberitahu siapapun. Tidak sampe disitu pelaku malah malakukan perbuatan yang kedua kalinya dimana korban sedang mengerjakan tugas sekolah kemudian dia kembali mencabulinya,”Ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Lanjut erwin, setelah kejadian itu korban mengalami perubahan siklus menstruasi hingga mengalami rasa sakit perut kemudian melahirkan.

“Karna ada aduan masyarakat korban melahirkan tanpa suami dan berstatus pelajar hingga korban di panggil untuk memberikan keterangan dia mengakui bahwa ayah anak tersebut tidak lain ayahnya sendiri,” Ungkapnya.

Atas pengakuan korban pihak Kepolisan langsung mengamankan pelaku dan dibawah di Polres Baubau.

“dan pelaku akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Tutupnya.

 

Dewa/ Teramedia.id