TERAMEDIA.ID, KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap dua pemuda pembegalan sepeda motor di Jalan poros Nanga-nanga, kelurahan Baruga. Kamis (25/9/2025).
Kapolres Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah merampas motor milik seorang remaja dengan menodongkan senjata tajam jenis keris.
Para pelaku berinisal A (19) dan MF alias O (20), keduanya warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan motor Honda Scoopy DT 6586 YH warna biru-putih.
”Ketika melintas di Jalan Brigjen Katamso, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke rumah temannya. Dengan dalih tersebut, salah satu pelaku langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke arah Jalan Poros Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga,” Kata Kapolresta.
lanjutnya, Setibanya di sebuah lorong sepi tanpa rumah penduduk, pelaku memaksa korban turun dari motor. Salah satu pelaku kemudian mencabut sebilah keris dari pinggangnya dan menodongkan ke arah korban sambil memintanya mundur.
”Karena merasa terancam, korban menjauh dan meninggalkan motor miliknya. Kedua pelaku lalu kabur membawa motor hasil rampasan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta,” ungkapnya.
Kini, AA dan MF ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*(DW)