TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan Rp.1.513.860 lebih rokok ilegal dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari. Pada Rabu (21/9/2022).
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 terhadap Barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar, patroli darat dan patroli laut.
“Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 surat bukti penindakan berupa
minuman mengandung etil alkohol, dan 13 surat bukti penindakan berupa hasil tembakau,”Ujarnya Kepada awak media. Rabu (21/9).
lanjut purwatmo, Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
Adapun Jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp satu milyar delapan ratus tujuh juta dua puluh dua rupiah dan potensi kerugian negara sebesar satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,”jelasnya.
Purwatmo juga mengungkapkan, Selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 (dua) kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak satu juta seratus enam puluh satu ribu batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar satu milyar lima ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah.
“Adapun potensi kerugian negara sebesar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh
sembilan ribu rupiah,”ungkapnya
Ia menambahkan Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan Mei – Juni tahun 2022, maka pada bulan September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang undangan
di bidang cukai. Dan kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan
mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya
indikasi peredaran rokok ilegal,” Tandasnya.
Dewa/ Teramedia.id