TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko sengketa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi, di Aula Husni Kami Manik, Jumat (3/11/2023).
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Heri Iskandar menjelaskan, pihaknya membuka ruang bagi partai politik yang ingin mengajukan keberatan dari hasil penetapan dan pemberian salinan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sultra.
Posko pengajuan sengketa pemilu itu dibuka selama tiga hari kerja, dimulai dari pagi sampai sore.
“Kami buka tiga hari kerja, terhitung dari hari Senin nanti, untuk waktu kantornya sendiri seperti waktu kerja, dari pagi jam delapan sampai sore jam empat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwa proses sengketa diajukan oleh partai politik sebagai peserta pemilu.
“Jika yang di TSM mendapat persetujuan oleh partai, maka silahkan mengajukan di posko,” ujarnya.
“Posko penanganan sengketa pemilu tersebar di kabupaten dan kota karena DCT ini merupakan tahapan yang berjenjang dari provinsi juga di kabupaten/kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Teramedia.id, pada penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Sultra, calon legislatif dari dua partai peserta pemilu di gugurkan sebagai calon.
Kedua calon sementara yang digugurkan namanya pada DCT ini karena dianggap berindikasi melakukan pelanggaran.
Kedua calon yang di gugurkan oleh KPU dikarenakan tidak secara jujur menyampaikan soal dokumen kelengkapan sebagai calon legislatif.
“Satu di dapil satu Kota Kendari, yang bersangkutan menjabat sebagai direktur BUMD Kota Kendari, dan dapil enam Konawe Raya berstatus sebagai mantan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kordiv Teknis KPU Sultra, Hazamudin.*(ST).