TERAMEDIA.ID- KOTA KENDARI. Direktorat Polairud Polda Sultra berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SB (47) seorang nelayan asal Kabupaten Buton Utara (Butur) yang kedapatan membawa 3 karung bahan peledak (Handak) seberat 150 kg dan puluhan bom ikan siap pakai pada hari Rabu (13/10) malam di Pesisir Pantai Desa Saponda Darat Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, tersangka SB kerap beraksi di wilayah perairan Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Utara.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Ditpolairud Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka SB. Dalam proses penyidikan diketahui SB membeli bahan baku untuk kemudian dirakit menjadi bahan peledak untuk digunakan membom ikan di laut,”ujar AKBP Rully dalam konfrensi pers, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kapal milik tersangka SB, juga ditemukan barang bukti puluhan jerigen berisi bahan peledak dan peralatan yang digunakan tersangka untuk merakit bom ikan.
“Jumlah 3 karung hendak seberat 10 kg, dopis 23 buah, bom ikan siap pakai terdiri dari 26 botol kaca ukuran 750 ml, 23 jerigen ukuran 5 liter, 5 jerigen ukuran 10 liter, 1 botol plastik ukuran 1,5 liter, dan 4 botol bir ukuran 750 ml,”ungkapnya.
Kata Ruly, selain menyita bahan peledak, Dit Polairud Polda Sultra juga menyita 1 unit kapal beserta 3 buah mesinnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Teramedia.id- Aunria aurora