TERAMEDIA.ID , KENDARI – Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) Mantan Wali Kota Kendari akan menghirup udara segar pada bulan maret yang akan datang.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Samad Dama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari .
Samad mengungkapkan jika kedua mantan Wali Kota Kendari tersebut akan bebas pada bulan maret tahun 2022 mendatang, namun hari dan tanggalnya belum dapat dipastikan.
“Kini masa bebasnya Asrun dan ADP tersebut murni, karna masa pidanya yang telah habis, meski keduanya berada di lokasi tempat tahanan berbeda, Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe akan tetapi mereka akan bebas secara bersama. Hal tersebut merujuk pada kasus dan semenjak awal penahanannya,” beber Apdul Samad, pada Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya diketahui jika dua mantan walikota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penerimaan suap dengan jumlah Rp6,8 miliar, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Saat itu Asrun menjadi calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) , sementara ADP menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Terhadap Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akan tetapi Asrun dan ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan PK keduanya dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai konsekuensi, Keduanya diganjar pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dewa/teramedia.id