Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus pengedar narkotika jaringan lapas, kali ini barang bukti yang diamankan cukup fantastis yakni shabu seberat 1.513 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kali kadia kerap terjadi transaksi narkotika, berbekal informasi tersebut petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan.
“Pada hari Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 Wita petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AY alias Y di sebuah hotel dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu seberat 1000 gram,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam konferensi persnya di kantor BNNP Sultra, Kamis, 1 Juni 2021.
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, tim BNNP Sultra melanjutkan penggeledahan di kos tersangka dan kembali menemukan barang bukti shabu seberat 513 gram.
“Tersangka AY diarahkan oleh seorang napi Lapas kelas II A Kendari berinisial JY, untuk mengambil shabu di hotel,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan pengecekan di Lapas kelas II A Kendari. Setibanya di sana, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad langsung menyerahkan sebuah handphone milik JY.
“Untuk saat ini kami masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan Shabu tersebut,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di tahanan BNNP Sultra guna penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang menjerat kedua pelaku ialah pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.