HeadlineMetroNews

Aksi Solidaritas Guru dan Orang Tua Murid Minta Pengadilan Tinggi Kaji Ulang Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur

×

Aksi Solidaritas Guru dan Orang Tua Murid Minta Pengadilan Tinggi Kaji Ulang Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama orang tua murid mendatangi Pengadilan Tinggi Sultra, Rabu (17/12/2025).

Mereka meminta peninjauan ulang atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan Guru Mansur, seorang guru SD di Kendari terhadap muridnya.

Aksi tersebut diwarnai penyampaian tuntutan dan pernyataan sikap yang dilakukan secara bergantian oleh perwakilan PGRI, pengunjuk rasa, serta orang tua siswa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.

Dalam orasinya, massa menyuarakan dukungan dan menyerukan pembebasan terhadap Guru Mansur.

Selama berlangsungnya aksi, aparat keamanan terlihat melakukan penjagaan ketat guna memastikan situasi tetap kondusif. Meski diikuti oleh banyak massa, aksi berjalan tertib dan tanpa insiden.

Setelah pernyataan sikap dan tuntutan diterima oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Sultra, massa aksi kemudian membubarkan diri secara damai.

Pihak Pengadilan Tinggi Sultra diketahui telah menerima aspirasi para guru dan orang tua murid tersebut. Perwakilan Pengadilan Tinggi menyampaikan bahwa perkara Guru Mansur akan kembali ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: Hardiyanto

Editor:Nz