News

Kinerja Tahun 2025 BNNP Sultra: 11 Kg Narkotika Disita dari 17 Tersangka

×

Kinerja Tahun 2025 BNNP Sultra: 11 Kg Narkotika Disita dari 17 Tersangka

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, khususnya pada Bidang pemberantasan narkotika.

Paparan tersebut disampaikan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, S.I.K., M.H melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, dalam rilis kinerja akhir tahun, Selasa (30/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, BNNP Sultra berhasil mengungkap sebanyak 14 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 17 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 4.015,66 gram bruto dan ganja seberat 3.041,41 gram bruto.

Selain barang bukti dari para tersangka, BNNP Sultra juga bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan sejumlah barang temuan narkotika dalam operasi gabungan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Barang temuan tersebut meliputi sabu seberat 142,32 gram bruto, ganja seberat 4.535 gram bruto, serta opium cair seberat 63 gram bruto,” bebernya.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan BNNP Sultra sepanjang 2025 yakni sabu seberat 4.157,98 gram bruto, ganja seberat 7.576,41 gram bruto, dan opium seberat 63 gram bruto.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita tersebut, BNNP Sultra memperkirakan sebanyak 51.828 jiwa, khususnya masyarakat Bumi Anoa, berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain upaya penegakan hukum, Alam menjelaskan pihaknya juga melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu terhadap 21 orang tersangka dengan rekomendasi penanganan rehabilitasi rawat jalan sebanyak 7 orang, rehabilitasi rawat jalan disertai proses hukum lanjutan sebanyak 7 orang, rehabilitasi rawat inap disertai proses hukum lanjutan sebanyak 1 orang dan proses hukum lanjutan serta rehabilitasi di Lapas/Rutan sebanyak 6 orang.

“Kami berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Hardiyanto