NewsHukum & KriminalMetro

FORMAKOM Indonesia Laporkan Ujaran Kebencian ke Polda Sultra, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Antar Etnis

×

FORMAKOM Indonesia Laporkan Ujaran Kebencian ke Polda Sultra, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Antar Etnis

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI— Forum Adat Konawe Mekongga (FORMAKOM) Indonesia melaporkan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ini menindaklanjuti unggahan seorang pengguna media sosial Facebook yang dinilai provokatif dan berpotensi memicu konflik antarwarga.

Sebagai forum yang menaungi berbagai organisasi masyarakat adat Konawe dan Mekongga serta satu yayasan, FORMAKOM Indonesia selama ini dikenal aktif memperjuangkan pelestarian budaya, penguatan nilai adat, dan harmoni sosial antaretnis di Sulawesi Tenggara. Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi konflik sosial di ruang digital.

Ketua Umum PB Amba Sultra, yang mewakili FORMAKOM Indonesia sebagai pelapor, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penindakan hukum.

“Setiap tindakan yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian harus ditindak tegas agar memberi efek jera. Ruang digital harus tetap menjadi tempat yang sehat dan aman bagi semua masyarakat” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ini bukan hanya reaksi terhadap satu unggahan, melainkan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sosial dan persatuan masyarakat adat di Bumi Anoa.

Sementara itu, Stenly, selaku pelapor, berharap agar Polda Sultra menangani kasus tersebut secara cepat dan profesional.

“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan terukur. Penanganan cepat dibutuhkan agar isu seperti ini tidak berkembang dan menimbulkan ketegangan di masyarakat” tegasnya.

Melalui langkah ini, FORMAKOM Indonesia menegaskan bahwa pelestarian budaya dan kerukunan sosial tidak hanya dilakukan lewat kegiatan adat dan edukasi, tetapi juga dengan mengawasi dinamika sosial di ruang publik digital.

Mereka berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, dan tidak boleh digunakan untuk menyebar kebencian atau menyinggung nilai kemanusiaan, persatuan, dan keharmonisan antaretnis.*(MW)

editor:DN