NewsHukum & Kriminal

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Polda Sultra Periksa Eks Gubernur Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

×

Setelah Tetapkan Dua Tersangka, Polda Sultra Periksa Eks Gubernur Ali Mazi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Azimut

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43 yang menggunakan anggaran tahun 2021.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik kini turut memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, membenarkan pemeriksaan terhadap Ali Mazi. Ia menyebut, proses pemeriksaan dilakukan dua pekan lalu.

“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” kata Niko, Senin (10/11/2025).

Niko menjelaskan, pengambilan keterangan dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta.

“Di Jakarta, di Polsek kalau gak salah,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Niko, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan untuk menelusuri keterangan dari para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Dalam pemeriksaan itu, nama mantan gubernur tersebut disebut dalam proses pengadaan kapal pesiar mewah tersebut.

“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelasnya.

Meski demikian, Niko belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan sebelum mengumumkan perkembangan resmi perkara tersebut.

“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43. Keduanya adalah Aslaman Sadik, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, dan Aini Landia, Direktur CV Wahana selaku pihak rekanan.(AO)

 

Editor:NZ