NewsHukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran di Sekda Kendari, eks dirjen bina keuangan daerah Kemendagri di Hadirkan Jadi Saksi Ahli Nahwa Umar

225
×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran di Sekda Kendari, eks dirjen bina keuangan daerah Kemendagri di Hadirkan Jadi Saksi Ahli Nahwa Umar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini terus bergulir hingga memasuki sidang ke-16, pada Senin (4/8/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.

Sidang ke-16 ini beragendakan pembuktian pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum Nahwa Umar menghadirkan saksi ahli yakni Mantan dirjen bina keuangan daerah Kemendagri Drs. Syarifudin M.M, Ia menerangkan mengenai sistem pengelolan dan administrasi keungan daerah didepan majelis hakim dan jaksa penuntut umu (JPU).

diketahui, Para terdakwa dalam perkara korupsi ini yakni mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Nahwa Umar, Eks Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis.

Ketiga terdakwa ini oleh JPU, didakwa telah melakukan dugaan korupsi untuk lima pos kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp444 juta.

Lima pos kegiatan itu adalah penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik, percetakan dan penggandaan, makan dan minum, serta pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas di Setda Pemkot Kendari.

Pada proses persidangan, Syarifuddin menjelaskan kewenangan para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah hingga ke-tahap pencairan dana atau terbitnya SP2D.

dikatakan, bahwa proses pencairan dan pengeluaran-pengeluaran dana sudah terstruktur, dimana para pejabat sudah memiliki kewenangan dan funsingnya masing-masing mengenai terbitnya SP2D atau tahap pencairan uang.

“dalam proses pencairan dana itu mulai dari PPTK ke Bendahara kemudian bendahara menerbitkan SPPD Surat Perintah Pencairan Dana selanjutnya dikirim kepada pejabat penata usaha keuangan, Juga menjalankan dengan sesuai fungsinya dan kemudian setelah di ppk ternyata dianggap layak untuk di bayar maka terbitlah draft SPM,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan dana pengeluaran yang tidak sah merupakan bukan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) melainkan kewenangan pejabat yakni bendahara maupun pejabat penata usaha keuangan (PPK).

“dalam persidangan apakah disini ketika ada pengeluaran yang tidak sah menjadi tanggung jawab penggunaa anggaran saya sudah jelaskan bahwa kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pejabat lain dalam hal ini yakni bendahara maupun penata usaha keuangan karena pelimpahan ini sifatnya kewenangan delegasi,” jelasnya.

Syarifuddin juga menyampaikan persoalan pejabat pengelola keuangan daerah termasuk kuasa pengguna anggaran (KPA) terbit sebelum pelaksanaan anggaran sehingga pada 1 januari awal tahun para pejabat sudah melakukan fungsinya masing-masing.

Ditempat yang sama, penasihat hukum mantan Sekda Kota Kendari, Muswanto Utama menyampaikan dalam persidangan sebelumnya terkait penerbitan SK KPA selalu terbit diawal tahun atau akhir tahun.

“mengenai pembahasan anggaran maka sinkronlah semua keterangan kami dari saksi sebelumnya dengan bukti yang telah dihadirkan oleh JPU hingga SK yang ditujukan dalam persidangan itu terbit pada bulan 10 dan itupun SK KPA, itu harus ada usulan dari sekda selaku pengguna anggaran,” tandasnya.*(DW)