TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus Tujuh orang pelaku pengeroyokan di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari atau tepatnya di Bundaran Adi Bahasa. pada Selasa (28/6/2022).
Para pelaku tersebut berinisial R (18), RL (18), AM (19). Sedangkan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur inisial MFH (15), MW (16), RR (16), dan MR (16).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, atas kejadian pengeroyokan tersebut, para pelaku ini diamankan dibeberapa titik lokasi yang berbeda.
“tersangka berinisial R (18) berhasil ditangkap di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kemudian tersangka lainnya AM (19), dan 3 tersangka lainnya yang masih dibawah umur berhasil diamankan di sebuah kamar kos milik salah satu tersangka di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Tersangka RL (18) berhasil diamankan dirumahnya di Bypass Jalan Laode Hadi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,”bebernya.
Fitrayadi menambahkan, motif para pelaku menganiaya korban Arfiddyan Saputra (18), warga Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena masalah wanita.
“Motifnya karena perempuan, tapi masih ditindaklanjuti. Karena pelaku lainnya inisial O dan W masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Aksi pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekannya akan pulang ke rumahnya pada Minggu (7/5/2022). Dalam perjalanan atau setibanya di TKP, korban dihadang oleh para pelaku yang saling berboncengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku langsung melemparkan parang kepada korban dan menendang motornya. Akibatnya, korban terjatuh.
Saat itu juga, para pelaku langsung mengejar korban dan menebas korban menggunakan senjata tajam dan mengenai kaki dan tangan korban.
Korban berusaha melarikan diri dan masuk di rumah salah satu warga. Karena kondisinya parah, dia dilarikan ke RS Bahteramas untuk mendapat perawatan medis.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 179 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dewa/ Teramedia.id