NewsDaerahHeadline

13 Tahun Menanti Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan Menuju Kantor DPRD Kolaka Utara

×

13 Tahun Menanti Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan Menuju Kantor DPRD Kolaka Utara

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Akses utama di Jalan H. Alwi, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, ditutup total oleh warga pada Minggu (28/12/2025). Aksi pemblokiran ini merupakan bentuk protes keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara yang hingga kini belum menuntaskan persoalan ganti rugi lahan milik warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hampir seluruh badan jalan yang berlokasi di area Tugu Nilam menuju Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara tersebut tertutup material pasir timbunan. Akibatnya, kendaraan tidak dapat melintasi jalur tersebut.

Sulkarnain, anak dari pemilik lahan, mengungkapkan bahwa langkah drastis ini terpaksa diambil karena upaya persuasif yang mereka lakukan selama belasan tahun selalu menemui jalan buntu.

“Alasan saya menutup jalan ini karena sudah berbagai cara kita tempuh surat menyurat ke Pemda, sampai saat ini sejak tahun 2012, berarti sekitar 13 tahun belum ada juga jalan keluarnya,” ujar Sulkarnain saat diwawancarai di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga merasa hanya diberikan janji tanpa realisasi nyata. Menurutnya, jalur dialog yang selama ini dibuka oleh pemerintah daerah tidak memberikan kepastian.

“Pihak Pemda sudah pernah melakukan diskusi terkait persoalan ini tapi hasilnya hanya disuruh bersabar menunggu. Alasan kenapa memilih cara seperti ini (memblokir jalan dengan pasir) mungkin kami tidak akan mendapatkan jawaban dan solusi dan akan berlarut-larut dengan diskusi yang tidak ada ujungnya,” tegasnya.

Persoalan ini bermula saat pembangunan jalan tersebut dilakukan sekitar tahun 2012. Kala itu, Pemda Kolaka Utara menjanjikan kompensasi kepada pemilik lahan, namun janji tersebut tidak kunjung ditepati hingga penghujung tahun 2025.

“Dulu pada saat jalan dibangun, Pemda Kolut menjanjikan uang pindah rumah senilai 75 juta dan atau penggantian tanah sesuai dengan ukuran tanah dengan kondisi layak disertai dengan sertifikat. Pemda sudah menjanjikan hal tersebut selama kurang lebih 13 tahun,” ungkap Sulkarnain.

Padahal, pihak keluarga mengaku telah memenuhi seluruh prosedur administrasi, termasuk menyerahkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Langkah yang sudah diambil adalah menyurat dengan melampirkan dokumen-dokumen detail beserta sertifikat tanah secara sah, dan dibawakan langsung ke Pemda Kolaka Utara,” tambahnya.

Aksi pemblokiran ini dipastikan akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari pemerintah setempat. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memberikan solusi tetap, bukan sekadar janji untuk bersabar.

“Harapan saya dengan adanya pemblokiran jalan ini agar secepatnya untuk ditindaklanjuti solusi dan penyelesaian penggantian tanah atas hak milik kami,” pungkas Sulkarnain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kolaka Utara maupun anggota DPRD terkait penutupan akses jalan yang menuju ke kantor wakil rakyat tersebut.

 

Reporter: Alfian Al-Ahsan

Editor:NZ