TERAMEDIA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa sebanyak 13 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkada di Kendari, Senin 9 Desember 2024.
“Di Sultra ada 13 gugatan dari 11 kabupaten/kota. Kami belum mengetahui detail materi gugatan tersebut karena masing-masing KPU kabupaten/kota yang lebih memahami dinamika saat pleno rekapitulasi,” jelas Suprihaty kepada media.
Suprihaty menambahkan bahwa masing-masing gugatan mencerminkan dinamika politik yang terjadi selama proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu akhir dari berbagai perselisihan ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, 11 Kabupaten yang menggugat perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yakni Buteng, Busel, Baubau, Buton, Muna, Wakatobi, Kendari, Konut, Konsel, Kolut, dan Konkep.*(DW)
Editor:NZ