NewsMetroPolitik

Unik, Parpol di Kota Kendari Tertibkan Sendiri APS Menyerupai APK

240
×

Unik, Parpol di Kota Kendari Tertibkan Sendiri APS Menyerupai APK

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Partai Politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di suatu negara. Bagi para anggota partai diwajibkan memiliki gagasan yang sama guna membangun kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kontestasi pesta demokrasi, partai politik diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye yang di atur dalam undang-undang.

Kontestasi politik Indonesia contohnya, telah memasuki tahapan sosialisasi. Dalam aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Guna pendidikan politik, partai diperbolehkan membuat alat peraga sosialisasi (APS). Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79, dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Namun pada faktanya, para calon dari partai politik, membuat APS yang menyerupai dengan Alat Peraga Kampanye (APK), sedang masa kampanye akan berlangsung pada 28 November tahun 2023.

Menjawab itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan KPU, APS tidak boleh menyerupai APK.

Bawaslu, KPu, Pemerintah, dan Parpol kota Kendari, telah melakukan koordinasi dan dihasilkan kesepakatan, APS ditertibkan oleh peserta pemilu.

“Yang dibolehkan sekarang adalah sosialisasi bagi peserta pemilu. Sekarang masih dalam wilayah-wilayah internal,” jelasnya saat dihubungi via telephone, Kamis, (5/10/2023).

Kesepakatan yang disepakati antara Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemerintah Kota yakni APS ditertibkan sendiri oleh Partai Politik.

Pada faktanya, Sahinuddin tidak memungkiri APS yang dipasang oleh Parpol menyerupai APK.

“Sudah ada kesepakatan, jadi parpol menertibkan Alat peraga sosialisasinya sendiri agar nantinya memasuki tahapan kampanye, alat tersebut dapat digunakan lagi,” bebernya.

Pada kesepakatan tersebut, parpol meminta waktu hingga tanggal 10 Oktober 2023 untuk menertibkan alat peraganya.

“Sudah kita buat kesepakatan bersama, partai politik, Bawaslu, KPU, bertandatangan bersama. Utamanya ditempat-tempat yang tidak dibolehkan untuk memasang alat peraga,” sambungnya.

Guna mewujudkan pemilu Damai, Sahinuddin berkomitmen, mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang terjadj sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara, Pj Walikota Kendari, Asmawan Tosepu menyampaikan, pemerintah mendukung langkah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Bentuk dukungan itu diwujudkan dalam nota kesepakatan terkait anggaran yang dialokasikan dari APBD 2023 dan 2024 kepada penyelenggara pemilu dan pilkada.

“Alhamdulillah berkat dorongan asistensi dari Ketua KPU Sulawesi Tenggara dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara bersama anggota, maka kesepakatan terkait anggaran yang dialokasikan dari APBD 2023 dan 2024 kepada penyelenggara pemilu dan pilkada sudah menemui titik kesepakatan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, segala hal mesti dipersiapkan. Sebab semua akan menjadi sia-sia apabila kondusifitas wilayah tidak bisa terjamin dan terjaga.

“Pemilu dan pilkada tahun 2024 merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, baik dari aspek teknis maupun aspek pembiayaan,” tambahnya.*(ST)