TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Terhitung mulai 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diterapkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan dengan naiknya upah para pekerja diharapkan mampu mendorong serta memberikan apresiasi terhadap para pekerja itu sendiri.
“Kenaikan tersebut didasarkan pada formula yang ditentukan oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari PP Nomor 36. Selanjutnya turun surat Menteri Ketenagakerjaan mengenai formula perhitungan termasuk data-data yang digunakan dari BPS,” ungkap Andap, Selasa (21/11/2023).
Besaran UMP Sultra 2024 yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 2.885.964,04. Naik Rp 126.979,50 atau 4,60 persen dari yang sebelumnya ditahun 2023 Rp 2.758.984,54.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi, dirinya menyebut UMP ini berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan ke bawah pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi mereka yang bekerja di atas 1 tahun menggunakan struktur dan skala upah. Upah minimum ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak ada upah minimum kabupatennya,” katanya.
Untuk upah minimum kabupaten sendiri akan diumumkan selambat-lambatnya pada 31 September 2023.
“Kemudian hal-hal lain, untuk upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro. Kalau usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan dua belah pihak namun ada minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran perkapita,” jelasnnya.
Haswandi menyampaikan, nantinya pelaksanaan UMP Sultra tersebut akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Sehingga ia menegaskan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra untuk melaksanakan UMP sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi wajib hukumnya bagi perusahaan yang ada di wilayah Sultra,” tegasnya.
Kata dia, kenaikan tersebut berdasarkan formula yang ditentukan PP nomor 51 tahun 2023, yang merupakan turunan dari PP 36 tahun 2021.
“Kemudian ada surat menteri Ketenagakerjaan mengenai formula perhitungan termasuk data-data yang digunakan. Jadi data-data yang digunakan dari lembaga statistik,” tutupnya.*(NV)