NewsHukum & KriminalMetro

UHO Berhasil Memenangkan Masalah Gugatan Lahan Sengketa di Kambu

229
×

UHO Berhasil Memenangkan Masalah Gugatan Lahan Sengketa di Kambu

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Kuasa Hukum Universitas HaluOleo (UHO) dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memenangkan gugatan lahan sengketa. di Jl Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

Pada akhir Januari 2022, Seorang Warga bernama Sugiati melalui kuasa Hukumnya Nur Ramadhan menggugat Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu atas dalih adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Oleh UHO atas sebidang tanah seluas 1 hektare, Padahal Tanah Tersebut milik UHO sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 1991.

Atas gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) No: 878/UN29/HK.02.00/2022. Pada tanggal 14 Februari 2022.

Kemudian kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kuasa substitusi kepada Tim JPN Kejati Sultra Mewakili Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan persidangan perkara tersebut diawali dengan adanya mediasi namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.

“Tim JPN selaku Kuasa Hukum tergugat berhasil Membantih dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti surat, saksi dan ahli. Bantahan dari pihak JPN selaku Kuasa Tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima “. Kata Dody

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH. MH melalui Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra Jaksa Suparna, SH mengapresiasi putusan pengadilan negeri kendari.

“putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa Penggugat adalah bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku Kuasa Tergugat berharap agar semua pihak termasuk Penggugat menghormati putusan pengadilan”. Ujarnya.

Reza/teramedia.id