TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kolaka berinisial AM bersama bendahara berinisial T ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Husien Lubis mengatakan, bahwa dari hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi dana BOS oleh kedua tersangka yakni mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Jadi, hasil audit penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kolaka yaitu, sebesar Rp1.028.906.600,” Kata AKP Abdul, Senin (4/12/2023).
Lanjut AKP Abdul mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana BOS menggunakan data fiktif selama tahun anggaran 2018 hingga 2022.
“Dalam pengelolaan dana BOS, kepala sekolah dan bendahara melakukan penyelewengan dengan memasukkan nota belanja dan tanda penerimaan honor yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” jelasnya.
“Jadi, modus operandinya ini, ada banyak kegiatan, ada yang dilakukan dengan pengadaan fiktif, pemotongan insentif ataupun honor kemudian ada juga manipulasi laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Sementara itu, Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku digunakan untuk kehidupan sehari-hari. masih kita dalami terkait aliran dana ini,” tuturnya.
Saat ini pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2018 sampai 2022.
“Adapun barang bukti yang kami sudah sita, yaitu laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun anggaran 2018 – 2022, satu lembar daftar penerimaan insentif satpam,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu bundel daftar penerimaan insentif cleaning service, satu rangkap rekening koran Bank Sultra periode 1 Januari sampai 31 Desember 2018.
“Jadi setiap tahunnya kita melakukan penyitaan rekening dari tahun 2018 sampai tahun 2022,” imbuhnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*(DW)