NewsHeadlineHukum & KriminalMetro

Terbukti Korupsi Perizinan PT MUI, Mantan Walikota Kendari bersama Oknum Stafnya Divonis 1 Tahun Penjara

1380
×

Terbukti Korupsi Perizinan PT MUI, Mantan Walikota Kendari bersama Oknum Stafnya Divonis 1 Tahun Penjara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Eks WaliKota Kendari Sulkarnain Kadir dan staf ahlinya Syarif Maulana telah dinyatakan bersalah terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia (MUI). Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, H. Sulkarnain Kadir dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan PT.MUI di Kota Kendari.

Sementara itu, dalam putusan yang berbeda, Mahkamah Agung Nomor 5496k/Pid.Sus/2024 juga menyatakan bahwa Syarif Maulana terbukti bersalah dalam perkara yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, Dikatakannya bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin PT MUI, kedua terdakwa divonis satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Lanjut Dody, kasus ini berawal dari pemberian izin operasional yang diduga dilakukan dengan cara melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari,” ujar dody dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).

Diungkapkan, Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan demikian keduanya divonis satu penjara dan denda rp50 juta,” ungkap Dody.

Dijelaskan, setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

“Eksekusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh proses administrasi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut selesai,” jelasnya.

Dody memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dan memastikan eksekusi berjalan lancar sehingga kasus ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Kami sudah menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kedua terdakwa bersalah. Kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan hukum dengan adil dan transparan,” tandasnya.*(DW)

 

Editor:NZ