TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang Resedivis Pencurian Motor (Curanmor) bernama Yuyun (32) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Anawai, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. pada sabtu (24/9/2022).
Pelaku tersebut merupakan warga dari Desa alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui Kanit Resmob jatanras, AKP Jimmy Fernando, menjelaskan, Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan terekam kamera CCTV. Rabu 14 September 2022 lalu.
“Saat melakukan aksi pencurian motor di Desa Lambusa pelaku terekam CCTV. Alhasil dari petunjuk awal tersebut, alhamdulilah tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Ujar AKP Jimmy.
Selain itu AKP Jimmy mengungkapkan , dari Modus yang dilakukan pelaku tersebut yaitu dengan memantau situasi sekitar lokasi motor yang menjadi tergetnya.
“melihat situasi sepi, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T dan Motor hasil curian tersebut dijual oleh pelaku serta uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari,” bebernya.
Jimy juga menuturkan, pelaku merupakan residivis curanmor dan pengedar narkoba yang sudah keluar masuk penjara.
“Pelaku bebas dari penjara tahun 2018 karena kasus curanmor, lalu ditangkap lagi karena kasus narkoba, dan baru bebas Maret tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu pelaku sudah ditahan di Mako Resmob Polda Sultra untuk proses hukum selanjutnya.
“Dan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.
Dewa/ Teramedia.id